Jumat, 18 Juni 2010

PUISI (ADANYA NARKOBA)

AWAL PERTAMA KU MELIHATMU
TIMBUL SEBUAH RASA DALAM JIWAKU
RASA SUKA DIDALAM HATIKU
TAPI KINI ENGKAU TELAH RUSAK JIWAKU

KU AKUI AKU MANUSIA BIASA
KUAKUI AKU BUKAN SATRIA
NAMUN BILA AKU SUDAH SUKA
TAK AKAN KU TINGGALKAN SAJA

HASRAT SUKA YANG ADA
MENDORONGKU TUK MENCOBA
NAMUNTIMBUL RASA DUKA
KAU HANCURKAN JIWA

SERIBU KALI KU COBA
UNTUK MENJAUHIMU
NAMUN KUTAK BISA
MELUPAKAN KENANGANMU

TUHAN, SEMBUHKANLAH HAMBA
JAUHKANLAH HAMBAMU DARI DOSA

OBAT PENENENG + PERMEN = PERMEN BIUS


Pada suatu ketika,dalam sebuah organisasi besar bernama DJUPAMI yang memiliki kurang lebih 125 anggota, dalam organisasi ini dipimpin oleh seorang ketua dan pasangannya (pacarnya), organisasi ini menganut aliran organisasi genk yang bersifat keras karena anggota dari komplotan ini sering membiasakan tindak kriminal dan kekerasan.
disini saya tidak akan bercerita tentang kasus kriminalitas, namun saya akan sedikit bercerita tentang persahabatan antara Permen dan Obat penenang, kedua makanan dengan jenis dan fungsi berbeda ini memili peran yang berbanding terbalik dalam kehidupan sehari-hari.
"Men Permen, loe mau nggak nggajak gua maen ke pabrik permen?" Tanya Obat. Permen pun menjawab "Aku nggak berabi Bat,". "Kenapa harus nggak berani? kan itu tempat loe dan kawan-kawan loe diciptakan" Tanya Obat. Permen menjawab"Iya sich, Tapi klo Pak Oven lihat aku berkeliaran disana, pasti aku dimarahin ma dia". "gak usah mikirin itu,Lebih baek loe nemenin gua maen kesana deh, ntar loe gua pinjamin kartu sewa mesin penyejuk sehari semalm GRATISSSS!!!! dech,oke!" Bujuk Obat."Tapi...." jawab Permen sambil ragu."gak usah ada tapi-tapian, trima aja, itung-itung itu sebagai imbalan bwat loe, karena loe telah menemaniku maen ke pabrik permen, oke"bujuk Obat lebih tegas lgi,. "Terserah kamu deh, tapi kamu jangan sembarangan ya!!!" Jawab Permen sehabis dipaksa,
"iya ya, khawatir bwanget sih loe" sahut obat, 'bukannya gitu, aku nggak mau klo.......' ucap permen membela diri,"crewer banget sih loe!'. Akhirnya mereka pun tiba di Pabrik permen, dalm pabrik mereka melihat ada Pak Oven sedang tidur, berarti segala aktivitas yang mereka lakukan tak ada yang melarang, kecuali Pak oven terbangun. akhirnya,si obat bikin ulah, dia menghilang dari samping permen dan menjelajahi seleruh ruangan yang ada didalam pabrik,Tanpa disadari ternyata si obat telah masuk ke ruang adonan, disana ia melihat larutan sukrosa yang membuat si obat tergiur oleh keindahan larutan itu, seolah ia terhipnotis dan timbul rasa untuk berenang didalamnya, dan si obat pun memberanikan diri untuk berenang kedalam ;arutan itu,ternyata eh ternyata larutan itu masih mengandung zat soda yang secara otomatis si obat bereaksi kedalam sukrosa karena adanya pertemuan antara kedua senyawa aktif tersebut,sinyal alarm pabrik pun berbunyi karena adanya suatu kekeliruan dalam proses, si permen pun takut dan berlari untuk mencari si obat, lalu ia dipergoki oleh Pak oven, Pak oven pun marah setelah melihat si permen yang nekat melanggar aturan pabrik tersebut, si permen pun di hukum oleh Pak oven dengan hukuman dipanaskan kedalam oven dengan suhu 1000 derajad C, secara otomatis si permen pasti meleleh dan tak tersisa. Keesokan harinya pabrik aktif kembali untuk memproduksi permen seperti biasa, Dampak dari kelalaian si obat dalam bersahabat, manimbulkan dampaknegative kapada para konsumen. Waktu itu ada dua karyawan yang mengecek pabrik, salah satu dari mereka mencicipi permen hasil produksi dan dalam hitungan detik ia tak sadarkan diri, baru setelah kurang lebih 4jam, dia terbangun, mareka berdua menyimpulkan bahwa produksi permen kali ini tidak beres, dan tanpa berfikir panjang mereka mencari keuntungan dalam masalah ini, mereka mencoba mengajak kerja sama kepada geng DJUPAMI, dampaknya banyak korban dari permen bius itu.

Senin, 14 Juni 2010

AWAS, ADA ALAT BERBAHAYA DALAM LINGKUNGAN......!


Dalam keseharian kita, kita tak pernah menyadari bahwa ada beberapa kelompok alat yang kita pakai sehari-hari dapat membahayakan jiwa dan kesehatan kita. Contohnya piloX, siapa coba yang belum pernah mengenal alat yang bernama piloX, pasti semua sudah mengenal bukan?
PiloX sering digunakan anak muda untuk berkreasi dalam keseharian mereka, biasanya mereka memakai alat ini untuk membuat kreasi yang bernama GRAFFITY, Terkadang mereka tak meyadari bahwa pada saat mereka menyemprotkan Cat dari dalam piloX ini, secara otomatis dan secara tidak disengaja, kita menghirup aroma udara yang keluar dari dalam kaleng piloX, padahal zat yang terdapat dalam aroma tersebut merupakan salah satu dari zat kimia yang bersifat keras dan berbahaya bagi kesehatan tubuh kita, apabila zat tersebut terhirup lalu masuk ke darah dan segera merusak saluran otak, maka efeknyadalam jangka pendek : Hampir seperti pengaruh alkohol,dapat menimbulkan ketagihan,dan halusinasi tinggi, sehingga dia mati karena angannya sendiri.
Pengaruh jangka panjang : Terjadi kerusakan pada otak, paru-paru,ginjal, sum-sum tulang belakang dan jantung.

AWAS!! PERHATIKAN LINGKUNGAN SEKITARMU!!!

Rabu, 09 Juni 2010

PUISI (NARKOBA)

Dikala problem menerjang
Kua diam-diam datang
Berlahan tapi mematikan
kau berikan kenikmatan

Kau berikan janji dengan bukti
Membuat orang jadi lupa diri
Pikiran melayang terbang keawan
Serasa menghirup udara kesejukan

manusia hanya insan yang biasa
Mampu terkecoh godaan dunia
Seperti obat tapi berbahaya
Kenikmatannya butakan jiwa

Narkoba..........
Hadirmu sisakan duka
Merusak moral bangsa
Racuni jiwa mereka.....

Percuma negara indonesia merdeka
Jika bangsa terjajah NARKOBA.........

Sabtu, 05 Juni 2010

Jauhi Narkoba Bukan Orangnya .....!?

Kebanyakan orang bila mendengar temannya mengkonsumsi narkoba pasti hal yang pertama dipikirkan adalah bagaimana saya menghindari dia agar tidak bertatap muka dengannya. Hal tersebut memang wajar dilakukan untuk memproteksi diri agar tidak terpengaruh.Akan tetapi hal semacam itu tidak harus dilakukan pada semua pecandu,bagaimana jika teman kita ingin bertobat karena dia memang sudah menyadari kesalahannya, apakah hendaknya kita meninggalkannya begitu saja? Hal yang paling utama kita lakukan adalah menolong teman kita tersebut agar tidak merasa jatuh karena kesalahan yang telah diperbuat, kalau bukan kita yang sebagai teman siapa lagi? masak sama orang yang baru kenal, 90% tidak mungkin! Bila kita memang sudah mengenal dia dengan baik, mengapa tidak untuk menolongnya! ataukah kita gengsi karena dia dulunya adalah pecandu narkoba. Saat-saat itulah gunanya teman untuk memberi motivasi agar teman kita tidak terjerumus lebih jauh dalam dunia narkoba, rugi banget tau kalo kita sampai terjerumus! so jangan tinggalkan teman kamu disaat dia butuh bantuan dan motiavasi dari kamu. Jauhi Narkoba bukan orangnya...!!!

Sumber :klik disini




Benar kata saudara Rudi, Jauhilah narkoba, Bukan jauhi Orangnya, dalam arti kita menjadi seseorang yang mungkin bisa memberikan pengarahan kepada mereka, memberikan semangat untuk hidup dengan cara mandiri tanpa bergantung pada Narkoba, kita tunjukkan cara hidup GANTLE kepada mereka, syukur-syukur mereka bisa berubah, dan ikut kepada kita.

Kamis, 03 Juni 2010

ITU NARKOBA........!?


Apa yang dimaksud dengan Narkoba?
Narkoba adalah akronim dari Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif lainnya.

  • Narkotika
  • Psikotropika
  • Bahan Adiktif lainnya
  • Apa yang salah dengan Narkoba?
    Berdasarkan UU No. 22 tahun 1997 tentang Narkotika dan UU No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika bahwa narkoba tidak diperbolehkan untuk disalahgunakan dan diedarkan secara gelap. Itu berarti bahwa narkoba boleh digunakan dan boleh diedarkan. Masih menurut kedua undang-undang tersebut bahwa narkoba boleh digunakan dan boleh diedarkan dalam dunia pengobatan dan pengembangan ilmu pengetahuan. Namun sekarang ini banyak jenis-jenis obat dan zat yang tergolong narkoba yang tidak dikenal dalam dunia pengobatan dan dunia pengembangan ilmu pengetahuan yang disalahgunakan dan diedarkan secara gelap.

    Apa yang dimaksud dengan penyalahgunaan obat?
    Penyalahgunaan obat artinya memakai obat tanpa indikasi medis atau tanpa petunjuk dokter karena penyakitnya atau hal lain yang dianjurkan dokter. Yang paling banyak disalahgunakan adalah narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya yang dapat menimbulkan ketagihan/kecanduan dan ketergantungan yang populer disebut dengan narkoba. Tanpa indikasi (kegunaan) yang dianjurkan dokter atau dosis yang tidak tepat akan berbahaya bagi kesehatan manusia dan bahkan dapat menimbulkan kematian tiba-tiba.

    Penggunaan istilah

    NAPZA
    NAPZA (Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lain) adalah bahan/zat/obat yang bila masuk ke dalam tubuh manusia akan mempengaruhi tubuh terutama otak/susunan saraf pusat, sehingga menyebabkan gangguan kesehatan fisik, psikis dan fungsi sosialnya oleh karena terjadi kebiasaan, ketagihan (adiksi) serta ketergantungan (dependensi) terhadap NAPZA. Istilah NAPZA umunya digunakan oleh sektor pelayanan kesehatan, yang menitikberatkan pada upaya penanggulangan dari sudut kesehatan fisik, psikis, dan sosial. NAPZA sering disebut juga sebagai psikoaktif, yaitu zat yang bekerja pada otak, sehingga menimbulkan perubahan perilaku, perasaan, dan pikiran.

    NARKOBA
    Berdasarkan surat edaran Badan Narkotika Nasional Nomor: SE/03/IV/2002/BNN bahwa istilah baku yang dipergunakan adalah NARKOBA sebagai akronim dari Narkotika, Psikotropika dan Bahan-bahan Adiktif lainnya. Istilah ini sangat populer di masyarakat termasuk media massa dan aparat penegak hukum yang sebetulnya mempunyai makna yang sama dengan NAPZA. Dan istilah ini merupakan istilah resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah melalui surat edaran BNN.

    MADAT
    Ada juga yang menggunakan istilah Madat untuk Narkoba. Tetapi istilah madat ini tidak begitu banyak dipergunakan karena hanya berkaitan dengan satu jenis narkotika saja, yaitu turunan opium. Istilah madat ini banyak dipergunakan di kalangan LSM yang bergerak bidang pencegahan penyalahgunaan narkoba seperti, Gemaker (generasi muda anti madat dan kekerasan), Geram (gerakan rakyat anti madat). Lembaga yang sangat getol mempertahankan istilah madat adalah BERSAMA (badan kerjasama sosial usaha pembinaan warga tama) yang merupakan payung organisasi yang memiliki kepedulian terhadap pencegahan penyalahgunaan narkoba. Alasannya adalah karena istilah madat ini sudah lama dipergunakan jauh sebelum istilah narkoba muncul dan juga istilah madat adalah merupakan kata asli Indonesia yang harus dipertahankan.


    Sumber :http://letupan.wordpress.com/narkoba/



    WASPADAI NARKOBA DALAM BENTUK PERMEN RASA STROBERI DAN COKLAT

    Mas FM, Kota Malang - Narkoba dalam bentuk permen rasa strawberry dan coklat saat ini diketahui mulai beredar di masyarakat.

    Aiptu Endiex, staff bina mitra Polresta Malang mengatakan, kasus permen narkoba ini memang belum ditemukan di wilayah Malang namun sudah marak beredar di Jakarta, sehingga sudah seharusnya mulai diwaspadai.

    Ciri dari permen narkoba itu bentuknya kristal berwarna merah muda dan jika dihisap bisa berdesis dan meletup.

    “Kalau sampai dikonsumsi anak-anak yang tidak kuat bisa menyebabkan pingsan,” jelas Endiex.

    Sebelumnya kasus serupa sudah marak, namun permen dibuat dengan rasa coklat.

    Aiptu Endiex menambahkan, sejauh ini pengedar biasanya menyebarkan permen narkoba tersebut tidak melalui toko atau swalayan.

    Pelaku dalam kasus yang ditemukan, menyebarkan permen itu dengan cara memberikan kepada keluarganya terlebih dahulu, kemudian anggota keluarga yang tidak mengetahui bahwa itu adalah permen narkoba memberikannya kepada teman atau kenalannya.

    Sementara itu, untuk mengatasi kasus itu pihak kepolisian sudah memasang himbauan di sekolah, terutama di tingkat sekolah dasar dan taman kanak-kanak. (DNA)


    Sumber :klik disini

    Narkoba, sebuah kata yang tidak asing lagi bagi semua orang. Bahan berbahaya tersebut telah menjadi trend yang tak terelakkan dari kehidupan suatu negara. Posisi Indonesia yang berada pada posisi silang antara Benua Asia dan Australia serta antara Samudera Hindia dan Indonesia, dan juga sebagai negara kepulauan dengan jumlah pulau yang begitu besar dan garis pantai yang panjang, menjadikannya rentan terhadap perdagangan ilegal narkoba. Kondisi ini ditambah dengan jumlah penduduk yang besar, mencapai kurang lebih 215 juta jiwa dengan 40% diantaranya adalah generasi muda yang merupakan kelompok rentan bagi penyalahgunaan narkoba.
    Indonesia terus bergulat melawan peredaran dan penyalahgunaan narkoba yang masif ini, baik dari aspek legislasi nasional dan kerjasama. Indonesia telah memiliki Undang-Undang (UU) No.5 Tahun 1997 tentang psikotropika dan UU No.22 tahun 1997 tentang narkotika yang didasarkan pada ketiga konvensi PBB, yaitu Single Convention on Narcotics Drugs 1961, Convention on Psychotropic Substances 1971, dan Convention against the Illicit Traffic in Narcotics Drugs and Psychotropic Substances 1988. Indonesia pun terus berupaya meningkatkan kerjasama baik secara bilateral, regional, dan multilateral terkait penanganan narkoba ini.
    Tahun 2009 menandai 100 tahun perlawanan global terhadap penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya, yaitu dengan adanya Konferensi Shanghai, 26-27 Februari 1909. Data Badan Narkotika Nasional (BNN) menyebutkan dalam lima tahun terakhir jumlah kasus tindak pidana narkoba di Indonesia rata-rata naik 51,3% atau bertambah sekitar 3.100 kasus/tahun. Ditengarai pula, data itu masih merupakan data di permukaan gunung es karena banyak kasus yang belum terungkap. Data yang belum terungkap jauh lebih besar bahkan bisa mencapai 10 kali lipat dibanding data yang sudah terungkap.
    Kecenderungan perkembangan narkotika mengalami peningkatan yang signifikan serta adanya bukti bahwa posisi Indonesia telah berubah dari daerah transit menjadi daerah konsumen, produsen bahkan pengekspor. Berdasarkan laporan dan informasi tentang situasi dan perkembangan permasalahan narkoba, telah diketahui bahwa peredaran gelap narkoba merupakan ancaman serius bagi masa depan bangsa karena telah merambah ke seluruh penjuru tanah air, bahkan telah sampai ke pedesaan. Peningkatan permasalahan narkoba ini, juga tampak dari meningkatnya proporsi tahanan dan narapidana narkoba di lembaga-lembaga pemasyarakatan di seluruh Indonesia yang telah melampaui angka rata-rata 50 persen dari jumlah tahanan dan narapidana.
    Peningkatan dramatis angka kasus dan jumlah pengguna di tengah razia intensif oleh pihak kepolisian beberapa tahun terakhir sekaligus menjadi batu ujian krusial bagi Indonesia, terutama dalam mewujudkan Indonesia bebas narkoba 2025. Jumlah persis pengguna narkoba di Indonesia tidak diketahui. Tiga tahun lalu, menurut Kepala BNN I Made Mangku Pastika, angkanya sudah sekitar 3,2 juta orang dan untuk heroin 527.000 orang. Omzet perdagangan narkoba diperkirakan sekitar 4 miliar dollar AS per tahun. Namun, angka sebenarnya diperkirakan jauh lebih besar lagi.
    Kondisi Indonesia sekarang sangatlah memprihatinkan dengan narkoba yang semakin mengancam. Berapa kerugian ekonomi dan kehancuran yang harus ditanggung bangsa ini dari kerusakan yang disebabkan oleh narkoba. Yang memprihatinkan, korban yang yang diincar jaringan ini justru dan terutama adalah generasi muda serta kelompok usia produktif. Akibatnya, efeknya juga sangat luas, bukan hanya dirasakan oleh yang bersangkutan, tetapi juga keluarga, masyarakat, bahkan kehancuran bangsa. Dari sekitar 85.689 kasus tindak pidana narkoba yang terjadi pada kurun 2001-2006, menurut BNN, sekitar 92 persen melibatkan pelaku pada usia produktif (20 tahun ke atas).
    Meski polisi sudah bekerja keras, maraknya peredaran dan penyalahgunaan narkoba sebenarnya tidak bisa dilepaskan dari ada atau tidaknya keseriusan pemerintah, termasuk dalam hal ini aparat kepolisian dan penegak hukum. Salah satu contoh, kepolisian, BNN, dan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia mengakui, 75 persen perdagangan narkoba di Jakarta dan sekitarnya dikendalikan hanya dari tiga lembaga pemasyarakatan (LP), yakni LP Cipinang, LP Tangerang, dan Rumah Tahanan Salemba. Ancaman hukuman mati pun tak mampu membendung aksi jaringan ini. Sekitar 58 dari 112 terpidana mati di Indonesia adalah terkait penyalahgunaan narkoba dan psikotropika. Namun, tak ada satu pun dari mereka ini bandar atau pemain besar. Kalaupun tertangkap, dari balik jeruji penjara, para bandar ini masih tetap bisa menjalankan dan memekarkan imperium bisnis haramnya.
    Konsumsi narkoba melalui jarum suntik juga menjadi media penularan terbesar HIV/AIDS dan hepatitis B/C. Konsumsi narkoba merenggut 15.000 nyawa pengguna setiap tahun. Pastika bahkan memperkirakan rata-rata 40 orang meninggal setiap hari karena overdosis narkoba di Indonesia. Saat ini menurut hasil penelitian jumlah penyalahguna narkoba adalah 1,5% dari penduduk Indonesia atau sekitas 3,3 juta orang. Dari 80 juta jumlah pemuda Indonesia, 3 % sudah mengalami ketergantungan narkoba, serta sekitar 15. 000 orang telah meninggal dunia (BNN, 2006).
    Faktor – faktor yang menyebabkan penyalahgunaan narkoba semakin marak antara lain faktor letak faktor ekonomi, faktor kemudahan memperoleh obat, faktor keluarga dan masyarakat, faktor kepribadian serta faktor fisik dari individu yang menyalahgunakannya. Narkoba ketika dijual harganya sangat tinggi dan menghasilkan keuntungan yang menggiurkan, sehingga banyak yang menjadi pengedar narkoba. Semakin banyak pengedar narkoba maka semakin mudah orang untuk memperoleh narkoba. Hal itulah salah satu penyebab kenapa narkoba semakin marak, karena narkoba mudah diperoleh. Selanjutnya terkait masalah keluarga, banyak orang yang menjadi pengguna narkoba karena keluarganya kurang perhatian terhadap kehidupan anaknya, sehingga anak tersebut lebih memilih narkoba sebagai tempat yang menurutnya dapat membantu ketidak harmonisannya dengan keluarga. Kondisi masyarakat sekarang yang semakin individualis juga ikut berkontribusi terhadap meluasnya pengguna narkoba. Penyalahguna narkoba mempunyai ciri kepribadian lemah, mudah kecewa, kurang kuat menghadapi kegagalan, bersifat memberontak dan kurang mandiri.
    Perlu adanya usaha yang komprehensif untuk mengatasi permasalahan di atas, baik ditataran pembuat kebijakan, aparat hukum, pengedar dan pengguna. Kalaupun sudah ada undang-undang yang mengatur penyalahgunaan narkoba dan penanganannya, namun tanpa profesionalisme untuk menjalankannya maka akan tetap sama saja. Oleh karena itu aparat hukum sekarang harus lebih profesional, tanpa pandang bulu dan bersikap tegas. Pengedar narkoba adalah salah satu stakeholder bencana narkoba di Indonesia, oleh karena itu sepantasnya pengedar narkoba perlu dihukum mati untuk memberikan efek jera bagi yang lainnya.
    Seperti dijelaskan dalam tulisan di atas bahwa yang paling banyak menjadi pengguna narkoba adalah kaum muda, maka perlu adanya penyadaran khusus baik kepada kalangan muda di negara ini dan semua keluarga (karena keluarga punya peran penting dalam mejaga kelakuan anggota keluarganya). Perlu adanya pendidikan bagi parents terkait pentingnya memberikan perhatian bagi anak mereka agar tidak terjerumus ke narkoba. Hal itu salah satunya bisa dilakukan dengan adanya acara khusus di TV yang mengupas tuntas tentang bahaya narkoba, hal itu akan bisa ditonton oleh semua penduduk Indonesia dan memberikan efek takut untuk menggunakan narkoba. Tempat paling strategis untuk memberikan pengetahuan tentang bahaya narkoba adalah sekolah, akan efektif sekali bila pemerintah memasukkan dalam kurikulum sekolah (SD, SMP, SMA, dan Perguruan Tinggi) tentang pendidikan Anti Narkoba. Hal itu akan bisa menanamkan pada semua kaum muda bangsa ini akan bahayanya narkoba mulai sejak bangku sekolah. PERANGI NARKOBA DAN SELAMATKAN GENERASI MUDA.
    (Tulisan ini saya ikutkan dalam Lomba Gue Mau Hidup, oleh Media Indonesia)


    Sumber :klik disini

    :nocomment:

    Rabu, 02 Juni 2010

    Beberapa Upaya Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan Narkoba


    Metode pencegahan dan pemberantasan narkoba yang paling mendasar dan

    efektif adalah promotif dam preventif. Upaya yang paling praktis dan nyata

    adalah represif. Upaya manusiawi adalah kuratif dan rehabilitatif.



    A. Promotif

    Disebut juga program preemtif atau program pembinaan. Program ini ditujukan

    kepada masyarakat yang belum memakai narkoba, atau bahkan belum

    mengenal narkoba. Prinsipnya adalah dengan meningkatkan peranan atau

    kegiatan agar kelompok ini secara nyata lebih sejahtera sehingga tidak pernah

    berpikir untuk memperoleh kebahagiaan semua dengan memakai narkoba.



    B. Preventif

    Disebut juga program pencegahan. Program ini ditujukan kepada masyarakat

    sehat yang belum mengenal narkoba agar mengetahui seluk beluk narkoba

    sehingga tidak tertarik untuk menyalahgunakannya.

    Selain dilakukan oleh pemerintah (instansi terkait), program ini juga sangat

    efektif jika dibantu oleh instansi dan institusi lain, termasuk lembaga profesional

    terkait, lembaga swadaya masyarakat, perkumpulan, ormas dan lain-lain.



    C. Kuratif

    Disebut juga program pengobatan. Program kuratif ditujukan kepada pemakai

    narkoba. Tujuannya adalah mengobati ketergantungan dan menyembuhkan

    penyakit sebagai akibat dari pemakaian narkoba, sekaligus menghentikan

    pemakaian narkoba.

    Tidak sembarang orang boleh mengobati pemakai narkoba. Pemakaian narkoba

    sering diikuti oleh masuknya penyakit-penyakit berbahaya serta gangguan

    mental dan moral. Pengobatannya harus dilakukan oleh dokter yang mempelajari

    narkoba secara khusus.

    Pengobatan terhadap pemakai narkoba sangat rumit dan membutuhkan

    kesabaran luar biasa dari dokter, keluarga, dan penderita. Inilah sebabnya

    mengapa pengobatan pemakai narkoba memerlukan biaya besar tetapi hasilnya

    banyak yang gagal. Kunci sukses pengobatan adalah kerjasama yang baik

    antara dokter, keluarga dan penderita.



    D. Rehabilitatif

    Rehabilitasi adalah upaya pemulihan kesehatan jiwa dan raga yang ditujukan

    kepada pemakai narkoba yang sudah menjalani program kuratif. Tujuannya agar

    ia tidak memakai lagi dan bebas dari penyakit ikutan yang disebabkan oleh

    bekas pemakaian narkoba. Seperti kerusakan fisik (syaraf, otak, darah, jantung,

    paru-paru, ginjal, dati dan lain-lain), kerusakan mental, perubahan karakter ke

    arah negatif, asosial. Dan penyakit-penyakit ikutan (HIV/AIDS, hepatitis, sifilis

    dan lain-lain).

    Itulah sebabnya mengapa pengobatan narkoba tanpa upaya pemulihan

    (rehabilitasi) tidak bermanfaat. Setelah sembuh, masih banyak masalah lain

    yang akan timbul. Semua dampak negatif tersebut sangat sulit diatasi.

    Karenanya, banyak pemakai narkoba yang ketika ”sudah sadar” malah

    mengalami putus asa, kemudian bunuh diri.



    E. Represif

    Program represif adalah program penindakan terhadap produsen, bandar,

    pengedar dan pemakai berdasar hukum.

    Program ini merupakan instansi pemerintah yang berkewajiban mengawasi dan

    mengendalikan produksi maupun distribusi semua zat yang tergolong narkoba.

    Selain mengendalikan produksi dan distribusi, program represif berupa

    penindakan juga dilakukan terhadap pemakai sebagai pelanggar undang-undang

    tentang narkoba. Instansi yang bertanggung jawab terhadap distribusi, produksi,

    penyimpanan, dan penyalahgunaan narkoba adalah :

    Badan Obat dan Makanan (POM)

    Departemen Kesehatan

    Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

    Direktorat Jenderal Imigrasi

    Kepolisian Republik Indonesia

    Kejaksaan Agung/ Kejaksaan Tinggi/ Kejaksaan Negeri

    Mahkamah Agung (Pengadilan Tinggi/ Pengadilan Negeri)



    Sumber :klik disini