Rabu, 02 Juni 2010

Beberapa Upaya Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan Narkoba


Metode pencegahan dan pemberantasan narkoba yang paling mendasar dan

efektif adalah promotif dam preventif. Upaya yang paling praktis dan nyata

adalah represif. Upaya manusiawi adalah kuratif dan rehabilitatif.



A. Promotif

Disebut juga program preemtif atau program pembinaan. Program ini ditujukan

kepada masyarakat yang belum memakai narkoba, atau bahkan belum

mengenal narkoba. Prinsipnya adalah dengan meningkatkan peranan atau

kegiatan agar kelompok ini secara nyata lebih sejahtera sehingga tidak pernah

berpikir untuk memperoleh kebahagiaan semua dengan memakai narkoba.



B. Preventif

Disebut juga program pencegahan. Program ini ditujukan kepada masyarakat

sehat yang belum mengenal narkoba agar mengetahui seluk beluk narkoba

sehingga tidak tertarik untuk menyalahgunakannya.

Selain dilakukan oleh pemerintah (instansi terkait), program ini juga sangat

efektif jika dibantu oleh instansi dan institusi lain, termasuk lembaga profesional

terkait, lembaga swadaya masyarakat, perkumpulan, ormas dan lain-lain.



C. Kuratif

Disebut juga program pengobatan. Program kuratif ditujukan kepada pemakai

narkoba. Tujuannya adalah mengobati ketergantungan dan menyembuhkan

penyakit sebagai akibat dari pemakaian narkoba, sekaligus menghentikan

pemakaian narkoba.

Tidak sembarang orang boleh mengobati pemakai narkoba. Pemakaian narkoba

sering diikuti oleh masuknya penyakit-penyakit berbahaya serta gangguan

mental dan moral. Pengobatannya harus dilakukan oleh dokter yang mempelajari

narkoba secara khusus.

Pengobatan terhadap pemakai narkoba sangat rumit dan membutuhkan

kesabaran luar biasa dari dokter, keluarga, dan penderita. Inilah sebabnya

mengapa pengobatan pemakai narkoba memerlukan biaya besar tetapi hasilnya

banyak yang gagal. Kunci sukses pengobatan adalah kerjasama yang baik

antara dokter, keluarga dan penderita.



D. Rehabilitatif

Rehabilitasi adalah upaya pemulihan kesehatan jiwa dan raga yang ditujukan

kepada pemakai narkoba yang sudah menjalani program kuratif. Tujuannya agar

ia tidak memakai lagi dan bebas dari penyakit ikutan yang disebabkan oleh

bekas pemakaian narkoba. Seperti kerusakan fisik (syaraf, otak, darah, jantung,

paru-paru, ginjal, dati dan lain-lain), kerusakan mental, perubahan karakter ke

arah negatif, asosial. Dan penyakit-penyakit ikutan (HIV/AIDS, hepatitis, sifilis

dan lain-lain).

Itulah sebabnya mengapa pengobatan narkoba tanpa upaya pemulihan

(rehabilitasi) tidak bermanfaat. Setelah sembuh, masih banyak masalah lain

yang akan timbul. Semua dampak negatif tersebut sangat sulit diatasi.

Karenanya, banyak pemakai narkoba yang ketika ”sudah sadar” malah

mengalami putus asa, kemudian bunuh diri.



E. Represif

Program represif adalah program penindakan terhadap produsen, bandar,

pengedar dan pemakai berdasar hukum.

Program ini merupakan instansi pemerintah yang berkewajiban mengawasi dan

mengendalikan produksi maupun distribusi semua zat yang tergolong narkoba.

Selain mengendalikan produksi dan distribusi, program represif berupa

penindakan juga dilakukan terhadap pemakai sebagai pelanggar undang-undang

tentang narkoba. Instansi yang bertanggung jawab terhadap distribusi, produksi,

penyimpanan, dan penyalahgunaan narkoba adalah :

Badan Obat dan Makanan (POM)

Departemen Kesehatan

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

Direktorat Jenderal Imigrasi

Kepolisian Republik Indonesia

Kejaksaan Agung/ Kejaksaan Tinggi/ Kejaksaan Negeri

Mahkamah Agung (Pengadilan Tinggi/ Pengadilan Negeri)



Sumber :klik disini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar