Kamis, 03 Juni 2010

ITU NARKOBA........!?


Apa yang dimaksud dengan Narkoba?
Narkoba adalah akronim dari Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif lainnya.

  • Narkotika
  • Psikotropika
  • Bahan Adiktif lainnya
  • Apa yang salah dengan Narkoba?
    Berdasarkan UU No. 22 tahun 1997 tentang Narkotika dan UU No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika bahwa narkoba tidak diperbolehkan untuk disalahgunakan dan diedarkan secara gelap. Itu berarti bahwa narkoba boleh digunakan dan boleh diedarkan. Masih menurut kedua undang-undang tersebut bahwa narkoba boleh digunakan dan boleh diedarkan dalam dunia pengobatan dan pengembangan ilmu pengetahuan. Namun sekarang ini banyak jenis-jenis obat dan zat yang tergolong narkoba yang tidak dikenal dalam dunia pengobatan dan dunia pengembangan ilmu pengetahuan yang disalahgunakan dan diedarkan secara gelap.

    Apa yang dimaksud dengan penyalahgunaan obat?
    Penyalahgunaan obat artinya memakai obat tanpa indikasi medis atau tanpa petunjuk dokter karena penyakitnya atau hal lain yang dianjurkan dokter. Yang paling banyak disalahgunakan adalah narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya yang dapat menimbulkan ketagihan/kecanduan dan ketergantungan yang populer disebut dengan narkoba. Tanpa indikasi (kegunaan) yang dianjurkan dokter atau dosis yang tidak tepat akan berbahaya bagi kesehatan manusia dan bahkan dapat menimbulkan kematian tiba-tiba.

    Penggunaan istilah

    NAPZA
    NAPZA (Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lain) adalah bahan/zat/obat yang bila masuk ke dalam tubuh manusia akan mempengaruhi tubuh terutama otak/susunan saraf pusat, sehingga menyebabkan gangguan kesehatan fisik, psikis dan fungsi sosialnya oleh karena terjadi kebiasaan, ketagihan (adiksi) serta ketergantungan (dependensi) terhadap NAPZA. Istilah NAPZA umunya digunakan oleh sektor pelayanan kesehatan, yang menitikberatkan pada upaya penanggulangan dari sudut kesehatan fisik, psikis, dan sosial. NAPZA sering disebut juga sebagai psikoaktif, yaitu zat yang bekerja pada otak, sehingga menimbulkan perubahan perilaku, perasaan, dan pikiran.

    NARKOBA
    Berdasarkan surat edaran Badan Narkotika Nasional Nomor: SE/03/IV/2002/BNN bahwa istilah baku yang dipergunakan adalah NARKOBA sebagai akronim dari Narkotika, Psikotropika dan Bahan-bahan Adiktif lainnya. Istilah ini sangat populer di masyarakat termasuk media massa dan aparat penegak hukum yang sebetulnya mempunyai makna yang sama dengan NAPZA. Dan istilah ini merupakan istilah resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah melalui surat edaran BNN.

    MADAT
    Ada juga yang menggunakan istilah Madat untuk Narkoba. Tetapi istilah madat ini tidak begitu banyak dipergunakan karena hanya berkaitan dengan satu jenis narkotika saja, yaitu turunan opium. Istilah madat ini banyak dipergunakan di kalangan LSM yang bergerak bidang pencegahan penyalahgunaan narkoba seperti, Gemaker (generasi muda anti madat dan kekerasan), Geram (gerakan rakyat anti madat). Lembaga yang sangat getol mempertahankan istilah madat adalah BERSAMA (badan kerjasama sosial usaha pembinaan warga tama) yang merupakan payung organisasi yang memiliki kepedulian terhadap pencegahan penyalahgunaan narkoba. Alasannya adalah karena istilah madat ini sudah lama dipergunakan jauh sebelum istilah narkoba muncul dan juga istilah madat adalah merupakan kata asli Indonesia yang harus dipertahankan.


    Sumber :http://letupan.wordpress.com/narkoba/



    WASPADAI NARKOBA DALAM BENTUK PERMEN RASA STROBERI DAN COKLAT

    Mas FM, Kota Malang - Narkoba dalam bentuk permen rasa strawberry dan coklat saat ini diketahui mulai beredar di masyarakat.

    Aiptu Endiex, staff bina mitra Polresta Malang mengatakan, kasus permen narkoba ini memang belum ditemukan di wilayah Malang namun sudah marak beredar di Jakarta, sehingga sudah seharusnya mulai diwaspadai.

    Ciri dari permen narkoba itu bentuknya kristal berwarna merah muda dan jika dihisap bisa berdesis dan meletup.

    “Kalau sampai dikonsumsi anak-anak yang tidak kuat bisa menyebabkan pingsan,” jelas Endiex.

    Sebelumnya kasus serupa sudah marak, namun permen dibuat dengan rasa coklat.

    Aiptu Endiex menambahkan, sejauh ini pengedar biasanya menyebarkan permen narkoba tersebut tidak melalui toko atau swalayan.

    Pelaku dalam kasus yang ditemukan, menyebarkan permen itu dengan cara memberikan kepada keluarganya terlebih dahulu, kemudian anggota keluarga yang tidak mengetahui bahwa itu adalah permen narkoba memberikannya kepada teman atau kenalannya.

    Sementara itu, untuk mengatasi kasus itu pihak kepolisian sudah memasang himbauan di sekolah, terutama di tingkat sekolah dasar dan taman kanak-kanak. (DNA)


    Sumber :klik disini

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar